Tersangka Lakalantas Yang Menyebabkan Dua Orang Meninggal Dunia Dilakukan Tahap II Sat Lantas Polres Rote Ndao

Kejadian Ini Berawal Dari Ranmor Roda Dua Yang Dikendarai Oleh Saksi Bersenggolan Dengan Kendaraan Dump Truck, Kemudian Kedua Korban Jatuh dan Terlindas Roda Belakang Dump Truck.

Tersangka Lakalantas  Yang Menyebabkan Dua Orang Meninggal Dunia Dilakukan Tahap II Sat Lantas Polres Rote Ndao
Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S Mali,S.H Bersama Unit Gakkum Sat Lantas Polres Rote Ndao, Menyerahkan Tersangka FW Ke JPU, Rabu (24/06/2026)

SATUAN LALU LINTAS. Tahap II terhadap Tersangka FW alias Florianus   juga dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao pada hari ini Rabu (24/06), Penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S Mali,S.H bersama personel Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao bertempat di Kompleks Perkantoran Kejari Baa. Rabu (24/06/2026)

Kronologis Kejadian

Berawal dari sepeda motor yamaha mio soul dengan No.Pol DH 5021 HW yang kendarai oleh Ayub Polin memboncegi anaknya MP (4 Thn) Korban dan EL (Korban) yang merupakakan tetangga korban melaju dari arah Puskesmas Feopopi hendak pulang ke Desa Nggodimeda. Dibelakang mereka melaju satu unit Dump truck dengan No.Pol L 9439 UP yang dikemudian  FW (Tersangka). Sampai di TKP Motor yang kendarai oleh Ayub Polin mengambil jalur kiri jalan mendekati bibir jalan sehingga mobil Dump truck perlahan melaju untuk mendahului motor yang kendarai oleh Ayub Polin. Tepat saat kedua kendaraan ini sejajar, Dari arah depan terdapat satu unit kendaraan roda dua yang melalu dengan kecepatan tinggi sehingga   FW (Tersangka) membelokan mobil sedikit ke sebelah kiri sehingga mengenai motor yang dikendarai Ayub Polin, Karena kehilangan kendali mengakibatkan penumpang yang dibonceng oleh Ayub Polin jatuh dan telindas ban belakang dump truck tersebut.

Kondisi Korban pasca kejadian

Kedua korban meninggal dunia ditempat akibat luka serius yang dialami kedua korban diarea kepala, Saat kejadian dump truck tersebut sedang mengangkut pasir yang akan dibawa ke pelanggan di kecamatan rote timur. Untuk pengedara motor mengalami luka ringan dan saat kejadian langsung memperoleh perawatan di puskesmas feopopi.

Proses Penanganan Perkara

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/34/II/2026/ SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 26 Februari 2026, Proses penanganan perkara berjalan lancar dan FW (Tersangka) juga Kooperatif selama proses pemeriksaan. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (4) karena kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam ) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.,00 (Dua belas juta rupiah)"

Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F S Mali,S.H, " Proses penanganan perkara berjalan lancar dan selama proses pemeriksaan FW (Tersangka) kooperatif dan mengakui perbuatanya. Ini merupakan komitmen kami untuk menangani setiap perkara lakalantas dengan terjadi diwilayah hukum Polres Rote Ndao" ungkap Kasat.

"Angka lakalantas diwilayah hukum Polres Rote Ndao cukup tinggi, Dimulai dari kurangnya kesadaran diri saat berkendara dan mengutamakan keselamatan, Juga karena kondisi jalan yang rusak karena faktor alam " jelas Kasat Lantas

Upaya untuk menekan angka fatalitas korban lakalantas dijalan raya terus kami intensifkan baik melalui sosialisasi maupun himbauan bagi masyarakat, Kami ingin kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan" imbuh IPTU Yosef F S Mali,S.H.

Secara terpisah Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan lalu Lintas Polres Rote Ndao yang begitu fokus dalam penanganan perkara laka lantas yang dilaporkan.

"Apresiasi terhadap Satuan Lalu Lintas yang berusaha maksimal dalam menuntaskan setiap perkara pidana yang ditangani, Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga bertujuan untuk menjaga citra positif Polri menjelang peringatan hari Bhayangkara ke 80 tahun ini" terang Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P. (BDN_23)