Sejumlah Minuman Beralkohol Tanpa Ijin Diamankan Polsek Lobalain, Komitmen Tekan Tindak Pidana

Untuk Mencegah Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Ijin, Personel Polsek Lobalain Meningkatkan Kegiatan Razia Sekaligus Memberikan Edukasi Bagi Masyarakat Dampak Negatif Karena Aktifitas Mengkonsumsi Minuman Keras

Sejumlah Minuman Beralkohol Tanpa Ijin Diamankan Polsek Lobalain, Komitmen Tekan Tindak Pidana
Personel Polsek Lobalain Mengamankan Minuman Alkohol Tanpa Ijin Edar, Selasa (04/11/2025)

LOBALAIN, Dalam upaya memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) tak berijin, Polsek Lobalain terus meningkatkan operasi atau razia tidak hanya pada proses produksi minuman keras lokal namun juga pada  toko toko yang berdasarkan informasi dari masyarakat mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin. Selasa (04/11/2025)

Langkah ini  bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran miras di wilayah hukum polsek lobalain dan menekan terjadinya tindak pidana.

Penertiban peredaran dan penyalahgunaan minuman keras tidak hanya dilakukan oleh Polsek Lobalain namun dilakukan secara serentak diseluruh wilayah hukum Polda NTT sebagai tindak lanjut dari atensi Kapolda NTT kepada seluruh jajaran.

Kegiatan Operasi yang dilakukan oleh  Polsek Lobalain pada hari ini (4/11/25) berhasil mengamankan 13 (Tiga belas) dos dan 9 (Sembilan) krat minuman beralkohol tanpa izin edar " ungkap Kapolsek Lobalain Ipda Djony Elvis Pada.,S.H.

"Seluruh barang bukti telah kami amankan dan terhadap pemilik minuman beralkohol tanpa ijin edar telah diberikan surat tanda terima barang. Bagi penjual atau pemilik minuman beralkhol tanpa ijin edar telah kami  sampaikan untuk tidak mendistribusikan minuman beralkohol tanpa ijin demi menekan tindak pidana yang berawal dari aktifitas mengkonsumsi miras" jelas Kapolsek

Langkah pencegahan gangguan kamtibmas sejak dini akan terus kami lakukan,  Peran masyarakat juga sangat penting untuk memberikan Informasi bagi Polsek Lobalain dalam memutus mata rantai peredaran minuman keras diwilayah hukum Polsek Lobalain" pungkas Kapolsek Lobalain Ipda Djony Elvis Pada.,S.H. (BDN_23)