Sat Reskrim Polres Rote Ndao Tetapkan Lima Orang Tersangka, Pasca Penemuan Mayat di Pantai Ingguhun

Pengungkapan Keterlibatan Para Pelaku Hasil Penyelidikan Maksimal Jajaran Reskrim Polres Rote Ndao

Sat Reskrim Polres Rote Ndao Tetapkan Lima Orang Tersangka, Pasca Penemuan Mayat di Pantai Ingguhun
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST.,M.K.P didampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai,S.H dan Kasihumas AKP Derven Fanggidae Saat Melaksanakan Press Release,Jumat (19/06/2026)

RESKRIM. Keberhasilan jajaran Polres Rote Ndao dalam mengungkap pelaku pembuhunan terhadap sesosok mayat yang ditemukan dipantai Ingguhun merupakan kerja keras tim gabungan Polres Rote Ndao dan Tim Resmob Polda NTT. Kejadian ini cukup membuat heboh warga Desa Kuli Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao karena berawal dari Laporan Orang Hilang dan setelah dilakukan pencarian akhirnya korban ditemukan dalam kondisi fisik korban telah hancur, kulit kepala korban terlepas dari tengkorak dan menurut keterangan medis bahwa korban telah meninggal lebih dari 7 (Tujuh) hari. Jumat (19/06/2026).

Setelah penyelidikan yang maksimal akhirnya jajaran Reskrim Polres Rote Ndao menetapkan 5 (Lima) orang sebagai tersangka diantaranya JB dan MA (47 Tahun), JA (36 Tahun), MT (65 Tahun) dan PM (62 Tahun).

Saat menggelar press release di Mapolres Rote Ndao Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polres Rote Ndao, Peristiwa ini mengarah pada pembunuhan berencana.

Jumlah Saksi yang diperiksa dan Kronologis kejadian

"Sebanyak 10 (Sepuluh) orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, Lima diantaranya merupakan tersangka yang telah dilakukan penempatan pada ruang tahanan Mapolres Rote Ndao. Sebelum melakukan aksinya, Salah Satu Tersangka (MT) lebih dulu mengajak JA (Korban) mengkonsumsi miras (Sopi). Karena mabuk akhirnya JA (Korban) tertidur sedangkan tersangka MT masih berada ditempat dimana ia duduk saat mengkonsumsi miras dengan JA (Korban). Beberapa saat kemudian datanglah tersangka lainnya memegang kayu kecuali Tersangka PM dan JB.  Tersangka MT memukul korban menggunakan kayu tepat dibagian kepala sedangkan korban masih tertidur, Korban kaget bangun dari tempat tidur dan terjatuh kemudian tersangka MT kembali memukul korban dibagian belakang kepala korban sehingga terjatuh dan kejang kejang. Tersangka JA,MA,PA dan JB juga memukul korban menggunakan kayu hingga korban tidak bergerak.

Tersangka JA mengambil tali nilon dan bersama tersangka MA mengikat badan korban kemudian dimasukan kedalam karung. Tersangka JA dan MA menggendong karung yang berisi korban keluar dari pintu belakang rumah korban dan diikuti oleh tersangka MT,PM dan JB"

Motif Kejahatan

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa pidana yang dilakukan oleh para tersangka karena dendam dan korban (JA) dituduh atau diduga sebagai pelaku suanggi atau santet dan juga permasalahan keperdataan terkait hak milik atas tanah warisan.

Pasal yang disangkakan 

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Subs Pasal 458 ayat (1) jo KUHP Pasal 20 Huruf c KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 (Dua puluh tahun).

Barang bukti yang telah diamankan penyidik 

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik diantanya Satu lembar baju sweater berwarna biru,Satu lembar celana pendek, Satu utas tali nilon berwarna biru dengan panjang 5 meter, 1 (Satu) Karung berwarna putih, Satu lembar celana dalam, Satu Unit sepeda motor Honda Vario warna biru les kuning dan STNK, Satu buah HP Vivo, Satu lembar sprei warna abu abu, Dua buah bantal, Satu meja plastik warna biru dan satu buah kursi plastik warna putih.

Eksumasi dan Autopsi terhadap Jenazah.

"Akan dilakukan eksumasi dan Autopsi terhadap Jenazah JA (Korban) untuk kepentingan penyidikan. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, Biarkan penyidik bekerja untuk membuat terang peristiwa pidana ini" tutup Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono,S.ST.,M.K.P (BDN_23)