PTUN Tolak Gugatan Mantan Anggota Polri, Keputusan PTDH Kapolda NTT Dinyatakan Tetap Berlaku

PTUN Tolak Gugatan Mantan Anggota Polri, Keputusan PTDH Kapolda NTT Dinyatakan Tetap Berlaku

www.tribratanewsrotendao.com.KUPANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menolak seluruh gugatan mantan anggota Polri, Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma, terhadap keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung dalam sidang perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.Kpg, Senin (7/9/2026) pukul 13.00 WITA.

Dalam perkara tersebut, Rony Hymenes Lay Doma, mantan anggota Polres Manggarai Timur, bertindak sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya Yusak Langga, S.H., dan rekan. Sementara Kapolda NTT menjadi pihak tergugat dengan kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda NTT.

Objek gugatan yang diajukan adalah Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/276/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma, NRP 82030715.

Kapolda NTT melalui Kabidkum Polda NTT Kombes Pol Dr.(c). Pambudi, S.I.K., M.H., mengatakan putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam perkara ini, majelis hakim PTUN Kupang telah memeriksa dan memutus gugatan penggugat sesuai kewenangannya. Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan administrasi pemerintahan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Pambudi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dita Dwi Arisandi, S.H., dengan anggota Putu Carina Sari Devi, S.H., dan Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita, S.H., M.H., menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat.

Majelis hakim juga memutuskan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp374.000.

Kombes Pol Pambudi menegaskan, Bidkum Polda NTT akan terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada institusi dalam menghadapi setiap proses hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan keputusan administrasi kepolisian.

“Bidkum Polda NTT berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional, objektif dan sesuai prosedur. Setiap proses akan dihadapi dengan menghormati hukum serta menjunjung tinggi prinsip keadilan,” katanya.

Ia menambahkan, putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh institusi kepolisian memiliki mekanisme pengujian hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses dan putusan pengadilan yang telah dibacakan.

Sidang tersebut dihadiri dan didampingi tim kuasa hukum Bidkum Polda NTT yang terdiri dari Kombes Pol Dr.(c). Pambudi, S.I.K., M.H., Kompol I Gede Sucitra, S.H., M.H., Iptu Rudy Chandra Toumahuw, S.H., Aiptu Roland Nifrik Leka, S.H., Aipda Ni Luh Yulinda Dewi, S.H., Brigpol Theresia Marisca Ujiapi, S.H., Briptu Folleransen A. Udju, S.H., Bripda Redemtus Mety, S.H., serta Bripda Maria Trisna Indra Nuga, S.H.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, Polda NTT menghormati keputusan majelis hakim PTUN Kupang dan memastikan proses pendampingan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang terpenting adalah seluruh proses hukum dilaksanakan secara transparan, profesional dan bertanggung jawab. Polda NTT akan terus menghormati setiap putusan pengadilan,” pungkas Kombes Pol Pambudi.(TBN)

#NttPenuhKasih