Polsek Rote Tengah Tuntaskan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Kejadian Ini Terjadi Saat Korban Kembali Mengantar Sepupunya Dari Pelabuhan Papela

Polsek Rote Tengah Tuntaskan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah, Kamis (18/06/2026)

ROTE TENGAH. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ditangani oleh jajaran Polsek Rote Tengah berhasil dituntaskan, Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka YF alias Yeri diserahkan ke Jaksa penutut umum Kejaksanaan Negeri Baa pada hari ini oleh unit reskrim Polsek Rote Tengah. Kamis (18/06/2026).

Kronologis singkat kejadian.

Pada kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 12.30  pasca mengantar adik sepupunya Inatri Ndun dari Baa menuju pelabuhan papela, Elisabet Sooai atau Elsa (Korban) mengendarai kendaraan roda Honda Beat dengan No.Pol DH 2620 GD kembali ke Baa.

Dalam perjalanan Korban melihat adanya satu unit  kendaraan roda dua yang ada dibelakang kendaraan korban namun ia tidak menaruh curiga.

Sampai di Desa Nggodimeda Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao, Pengendara yang membuntuti korban kemudian mensejajarkan kendaraannya dan merampas tas milik Korban.

Tas milik korban putus dan sempat dibawa kabur oleh Pelaku, Korban mengejar pelaku sehingga tas milik korban dibuang pelaku namun nas bagi korban ia mengalami kecelakaan saat mengejar pelaku. Atas petunjuk korban, Akhirnya tasnya ditemukan warga dan dikembalikan.

Perinstiwa pidana in dilaporkan sesuai LP Nomor : LP/B/01/I/2026/SPKT/Sek Rote Tengah/Res RND/Polda NTT tanggal 15 Januari 2026.

Pelaku Berhasil Diidentifikasi

Dalam proses penyelidikan oleh jajaran Reskrim Polsek Rote Tengah,  Tersangka YF melakukan tindak pidana yang sama diwilayah hukum Polsek Rote Tengah dengan modus yang sama yaitu sasarannya menyasar pengendara wanita yang sendirian dan melakukan aksinya di area yang jauh dari pemukiman penduduk.

Dari hasil pengembangan oleh penyidik Polsek Rote Barat Laut dan Polsek Rote Tengah ditemukan bukti yang cukup bahwa YF alias Yeri adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Rote Tengah.

Penanganan tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rote Barat Laut lebih dahulu dilakukan Tahan II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Negeri Baa.

Tahap II oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah

Hari ini (18/06), Tahap II  perkara pencurian dengan kekerasan dengan tersangka YF alias Yeri diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Tengah BRIPKA Ardi A Sine bersama BRIGPOL  Djasti Purwanto dan BRIPDA Rendy Fanggi.

Kapolsek Rote Tengah IPDA Godfriet E S Mail, " Penyerahan Tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ditangani oleh jajaran Polsek Rote Tengah merupakan komitmen untuk memberikan rasa adil bagi korban. Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilkukan akhirnya membuahkan hasil walaupun tersangka YF juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut" ungkap Kapolsek.

"Pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rote Barat Laut menjadi perhatian kami sehingga semenjak kejadian tersebut, Kami terus meningkatkan kegiatan kepolisian disepanjang jalur Baa - Pantaibaru"

Untuk mencegah kejadian tersebut berulang kembali, Kami berharap setiap masyarakat yang melintasi wilayah hukum Polsek Rote Tengah terutama diarea yang jauh dari pemukiman warga wajib berhati hati terutama saat mengendarai kendaraan roda dua" tutup Kapolsek.

Secara terpisah Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P memberikan apresiasi bagi jajaran Polsek Rote Tengah atas dedikasinya berhasil menuntaskan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rote Tengah.

"Apresiasi bagi Unit Reskrim Polsek Rote Tengah atas kinerja yang baik dalam menuntaskan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rote Tengah, Semoga dapat memberikan motivasi dalam penyelesaian setiap penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat" ungkap Kapolres.

"Semoga menjadi pemacu semangat bagi unit reskrim yang lain baik itu Polres maupun Polsek jajaran sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam memberikan rasa adil bagi korban" tutup Kapolres.(BDN_23)