Polsek Rote Barat Laut Sasar Minuman Keras Lokal “Sopi” dan Petasan Dalam Gelar Operasi Pekat

Polsek Rote Barat Laut Sasar Minuman Keras Lokal “Sopi” dan Petasan Dalam Gelar Operasi Pekat

www.tribratanewsrotendao.com , Rote – Kepolisian Sektor Rote Barat Laut menyasar beberapa tempat pembuat dan penyulingan minuman keras lokal “Sopi” dan penjual petasan dalam pergelaran Operasi Pekat Turangga 2019, Selasa (03/12/2019).

Bhabinkamtibmas Bripka Joni Ndolu bersama 2 anggota Polsek Rote Barat Laut lainnya melakukan pemeriksaan di beberapa tempat produksi dan penyulingan minuman keras lokal “Sopi” yang terdapat di Kelurahan Busalangga.

Petugas Polsek Rote Barat Laut saat memeriksa petasan/kembang api beserta ijinnya milik Yanti Nduufi yang hendak dijual

Terdapat 3 tempat yang didatangi petugas antara lain milik Frans Dollok, Polce Ledoh dan Alfons Solumodok. Saat petugas datang, didapati aktivitas dalam proses pembuatan minuman keras lokal “Sopi”, namun petugas tidak melakukan penyitaan tetapi hanya memberikan himbuan kepada para produsen miras.

Diketahui saat ini minuman keras lokal “Sopi” saat ini diberikan lampu hijau dalam hal produksi dan penjualan oleh Pemerintah Provinsi. Kendati demikian pihak Kepolisian terus memberikan himbauan kepada para produsen agar tidak sembarangan menjual miras tersebut, pembeli dan jumlah yang dijual harus tetap diperhatikan.

Sementara itu Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Yames J. Mbau, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya melakukan himbauan, Polsek menginginkan agar proses dan penjualan miras lokal tersebut tetap dalam pantauan petugas.

“ Kita memang tidak lakukan penyitaan, namun demikian tetap kita beri himbauan, jangan sampai miras dijual kepada anak-anak dibawah umur, apalagi kepada pelajar, terus jumlah juga harus diperhatikan jangan sampai melebihi, apabila kedepan setelah diberikan himbauan dan ada pelanggaran hingga tindak pidana akibat miras, maka kami tidak segan-segan akan proses sesuai aturan yang berlaku, “ jelas Kapolsek.

Selain melakukan pemeriksaan minuman keral lokal, petugas juga memeriksa salah seorang warga yang akan menjual petasan/kembang api. Dalam pemeriksaan tersebut didapati bahwa ijin penjualan belum dikantongi, maka petugas menghimbau agar segera mengurus ijin jual kembang api/petasan tersebut.

Petugas juga mengarahkan agar jangan dulu menjual barang tersebut, sebelum mengurus ijin.

Operasi Pekat Turangga 2019 akan digelar selama 15 hari kedepan mulai dari tanggal 2 sampai 17 Desember mendatang. Operasi digelar dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. (6”nur)