Polsek RBD Berhasil Mengamankan 25 Liter Sopi, Komitmen Polri Untuk Tekan Penyalahgunaan Miras Tanpa Ijin
Operasi Penyalahgunaan Minuman Keras Dilakukan Oleh Polsek RBD Untuk Menekan Potensi Tindak Pidana
ROTE BARAT DAYA, Keseriusan Polres Rote Ndao dalam menekan tindak pidana terus diwujudkan dengan melakukan pencegahan sejak dini penyebab terjadinya pelanggaran atau tindak pidana dalam masyarakat. Melalui 8 (Delapan) Polsek jajaran arahan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P untuk melakukan operasi minuman keras hingga saat ini membawa hasil yang cukup maksimal. Sabtu (08/11/2025).
Pelaksanaan operasi minuman keras lokal jenis sopi diwilayah hukum Polsek Rote Barat Daya di fokuskan di desa Oeseli berdasarkan informasi dari masyarakat. Kegiatan Operasi pencegahan dan penyelahgunaan minuman keras (Miras) lokal tanpa ijin yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rote Barat Daya Ipda Godfriet E S Mail berhasil mengamankan minuman keras (Miras) lokal jenis sopi sebanyak 25 (Dua puluh lima) Liter.
"Minuman keras (Miras) Lokal tanpa ijin edar ini kami amankan di 2 (Dua) lokasi yang berbeda, Bertempat di rumah DL III, Rt 010 Rw 005 Dusun Leteki, Desa Oeseli, telah diamankan 2 jerigen berisi 10 liter miras lokal jenis sopi dan bertempat di rumah MS, Rt 009 Rw 005 Dusun Leteki, Desa Oeseli, telah diamankan 3 jerigen berisi 15 liter miras lokal jenis sopi jadi total 25 Liter" ungkap Kapolsek.
"Untuk miras lokal yang telah kami amankan akan diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Rote Ndao yang nantinya akan dilakukan pemusnahan massal bersama forkopimda" jelas Kapolsek.
Kami berharap masyarakat turut mencegah akan dampak negatif dari minuman keras lokal yang diedarkan kepada masyarakat kerena cukup banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari aktifitas mengkonsumsi minuman keras yaitu terjadi tindak pidana dan menimbulkan polarisasi dalam masyarakat" himbau Kapolsek RBD Ipda Godfriet E S Mail. (BDN_23)


