Polsek Lobalain Lakukan Tahap II TSK Tindak Pidana Penganiayaan ke JPU
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao Diterima Oleh JPU
LOBALAIN. Unit Reskrim Polres Rote Ndao melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) kaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka EYH alias Erik sesuai Laporan Polisi Nomor ; LP/B/01/I/2026/SPKT/POLSEK LOBALAIN/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT Tanggal 07 Januari 2026. Barang bukti yang diserahkan berupa 1 (Satu) bilah parang, 1 (Satu) baju kaos oblong berwarna merah dengan tulisan "bocor men", 1 (Satu) celana kain pendek berwarna hitam, 1 (Satu) baju kaos berkerah berwarna hitam, pada dada kiri berlogo garuda dan lengan kanan bergambar merah putih, Pada bagian belakang bertuliskan LOY4L1T45, 1 (Satu) Celana kain pendek berwarna biru muda bercorak putih. Rabu (01/04/2026).
Tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao dipimpin oleh AIPTU Oktovianus Lay.,S.H bersama BRIGPOL Candra O Manafe dan BRIPDA Rhandie Ezra J.Tjong dan diterima oleh Jaksa Penuntut umum Muhammad Khafidz Nufaiza,S.H.
Kapolsek Lobalain IPDA Djony Elvis Pada.,S.H, " Menurut keterangan pelapor sesuai LP ysng diterima oleh Piket Polsek Lobalain bahwa pada tanggal 07 Januari 2026 pukul 15.00 Wita bertempat dirumah Sdr EYH, Milia Tasilay (Pelapor) yang saat itu berada dirumahnya yang berjarak ±200 Meter diberitahukan oleh Mardan Sakan (Reman) untuk melihat Petrus Tasilay (Korban) dirumah EYH (terlapor) yang dalam keadaan terluka dibagian kepalanya.
Pelapor yang merupakan anak kandung korban segera ke rumah terlapor untuk memastikan kejadian tersebut , Namun sebelum sampai dirumah terlapor Ia melihat korban sudah berada dijalan raya dibantu Wehelmina Adu (istri terlapor) untuk mengantar korban ke rumah sakit. Ia (Pelapor) kemudian mendapatkan informasi dari Mardan Sakan (Reman) bahwa yang melakukan penganiayaan adalah EYH (Terlapor)" ungkap Kapolsek.
Peristiwa ini berawal saat Petrus Tasilay, Ot Ndolu dan Simon Tassi mengkonsumsi miras di rumah Ot Ndolu. Setelah mengkonsumsi miras kemudian Erna Ndolu meminta mereka untuk mengambil kursi untuk dibawa ke rumah Erna Ndolu karena bertepatan dengan akan diadakan Natal Rayon.
Korban kemudian berjalan kearah rumah terlapor EYH untuk menanyakan Istrinya karena semenjak pulang dari kupang tanggal 02 Januari 2026 namun belum pulang kerumah.

Dari jarak ±20 Meter dari rumah Tersangka, Ia berteriak "Erik mama ada disitu ko?, Kemudian Tersangka keluar dari dalam rumah dan menjawab Mama tidak ada. Mendapatkan jawaban seperti ini kemudian Korban mengeluarkan kata makian dan menyuruh tersangka pulang kembali ke dengka.
Tersangka kemudian keluar dari rumahnya untuk memotong kayu didapur namun korban masih terus berteriak, Kemudian tersangka menyampaikan kepada korban bahwa jangan mendekat , Kalo lu (Kamu) datang maka beta (saya) potong lu (Kamu).
Korban yang berlari menuju tersangka kemudian dengan tangan kanan ia mengayunkan parang kearah kepala, Isi parang terlepas dari gagang dan mengenai kepala korban. Gagang parang tetap dipegang tersangka, Saat korban dan tersangka jatuh datanglah Wehelmina Mone,Yesper Adu dan Sofia Tasilay untuk melerai korban dan tersangka.
Tindak pidana ini telah dilakukan Tahap II oleh Unit Reskrim Polsek Lobalain, Tersangka dalam keadaan sehat saat proses serahterima " tambah Kapolsek.
Kasat Reskrim Polres Rote Nsao AKP Rivai.,S.H dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sebagai pembina fungsi kami mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Lobalain yang telah menuntaskan kewajibannya dalam menangani tindak pidana ini.
"Kami terus melakukan monitoring setiap perkembangan kasus yang ditangani oleh Polsek jajaran, Mengingat dalam setiap penanganan perkara terdapat timline penanganan perkara maka harus cepat koordinasi jika terdapat kendala dilapangan" terang Kasat. (BDN_23)


