Polres Rote Ndao dan BNNK Gencarkan Operasi Anti-Narkoba, Hotel Hingga Paket Ekspedisi Disisir Pada Hari Ketiga KRYD
www.tribratanewsrotendao.com - Rote, Memasuki hari ketiga pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba, Polres Rote Ndao bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menggencarkan patroli dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
Malam ini, tim gabungan dari Satuan Narkoba Polres Rote Ndao dan BNNK Kabupaten Rote Ndao mulai pukul 20.00 Wita kembali melaksanakan kegiatan KRYD Gakkum berantas Narkoba. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Rote Ndao IPTU I Komang Suita, S.I.P., Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui peningkatan patroli, pemeriksaan, serta penegakan hukum secara tegas dan terukur demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Sebelum melaksanakan patroli, tim gabungan mengikuti apel persiapan di Mako Polres Rote Ndao, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain pada pukul 20.15 Wita. Dalam apel persiapan Kasat Narkoba memberikan arahan kepada personel terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kasat menekankan agar anggota yang terlibat tetap menjalankan tugas secara humanis dan mengingatkan kepada anggota apabila ada kendala maupun hal lain yang ditemukan agar segera melaporkan.
"Laksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan lakukan dengan humanis, tetap jaga situasi, jangan arogan, apabila ada yang ditemukan atau hal lain yang memerlukan perhatian agar segera laporkan," ucap Kasat.
Usai apel, sekitar pukul 20.30 Wita, tim gabungan bergerak menyisir sejumlah lokasi, antara lain kafe, hotel, rumah kos, dan homestay yang dinilai berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.
Pemeriksaan pertama dilakukan di Hotel Videsi, Kelurahan Mokdale, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap penghuni hotel untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya.
Selanjutnya, pada pukul 21.05 Wita, pemeriksaan dilaksanakan di Kos-kosan Payaro dan Arman Desa Lekunik.
Dari rangkaian pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang oleh penghuni kos.
Selain menyasar tempat penginapan dan rumah kos, tim gabungan turut melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket pengiriman di Kantor J&T.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan paket yang terindikasi berisi narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.
Pelaksanaan KRYD Gakkum Narkoba ini berlandaskan Surat Perintah Kapolres Rote Ndao Nomor : SPRIN/691/X/PAM.3.3/2026. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari STR Kapolri Nomor : STR/2807/X/REN.1/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang pelaksanaan kegiatan Quick Wins Kedua dengan kegiatan pengungkit pemulihan kawasan narkoba.
Melalui kegiatan ini, Polres Rote Ndao bersama BNN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, melakukan deteksi dini, serta mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Sinergi antara kepolisian dan BNN diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (H'rnd)

