Kasipropam : Penanganan Dugaan Pelanggaran Oleh YM, Kami Proses Lanjut
Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Oknum YM Yang Melakukan Pelanggaran Sesuai Hasil Gelar Perkara
PROPAM. Tindak lanjut berita acara interogasi yang dilakukan oleh unit Paminal Polres Rote Ndao, Kasipropam Polres Rote Ndao IPTU I Gede Putu Parwata.,S.H melaksanakan gelar perkara terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum YM.Senin (09/03/2026)
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat melalui QR Code Pengaduan Propam Presisi.
Gelar perkara ini dihadiri oleh Kabag SDM Polres Rote Ndao AKP Bambang Hartoyo, Kasiwas Polres Rote Ndao AKP Naftali J E Lede.,S.H, Kasikum Polres Rote Ndao IPTU Daniel Bessie.,S.H dan Siehumas Polres Rote Ndao yang diwakili oleh Ps Kasubsi Penmas Aipda Onny. Mbolik.
Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa perbuatan YM melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri" ungkap Kasipropam.
Pemberkasan kita maksimalkan waktu yang ada agar secepatnya dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan" jelas Kasipropam.
Pelanggaran yang dilakukan oleh YM cukup menyita perhatian publik dan kami Propam Polres Rote Ndao tetap komitmen untuk menjaga citra Polri melalui penanganan yang transparan" pungkas IPTU I Gede Putu Parwata.,S.H (BDN_23)


