Karena Salah Paham, Terjadi Penganiayaan Saat Bermain Biliard

Korban Mengalami Luka Dibagian Bibir Bagian Bawah dan Luka Cakar Pada Leher Bagian Kanan

Karena Salah Paham, Terjadi Penganiayaan Saat  Bermain Biliard
Kapolsek Pantaibaru IPDA Rolly A Ndaong Jumat (20/02/2026).

PANTAIBARU. Tindak pidana Penganiayaan yang dilaporkan Pada Polsek Pantaibaru sekitar pukul 02.00 Wita oleh Alfandi  Sepri C Lusi, Warga Desa Ofalangga Kecamatan Pantaibaru Kabupaten Rote Ndao akibat kesalahpahaman saat bermain biliard. Jumat (20/02/2026).

Peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi di lokasi permainan biliard  milik salah satu warga di Desa Ofalangga Kecamatan Pantaibaru.

Menurut Pelapor, Peristiwa ini berawal ketika Ia bersama rekan rekannya bermain biliard dengan taruhan bola kartu. Dalam permainan tersebut  Pelapor Alfandi mengakui berhutang kepada  YS alias Yus (Terlapor) sebesar Rp5.000.,00 (Lima ribu rupiah) namun terlapor meminta dibayarkan sebesar Rp10.000.,00 (Sepuluh ribu rupiah).

Kesalahpahaman ini mengakibatkan terjadi penganiayaan terhadap Pelapor sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bibir bagian bawah dan luka cakar pada leher bagian kanan.

Kapolsek Pantaibaru IPDA Rolly A Ndaong, "Pelapor membuat laporan polisi sekitar pukul 02.00 Wita, Setelah dibuatkan LP kemudian dilakukan permintaan Visum Et Repertum (Ver) ke Puskesmas Korbafo" ungkap Kapolsek.

Kepada korban telah diberikan Surat tanda terima laporan atau pengaduan, Untuk penanganan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Pantaibaru" jelas Kapolsek.

Terlepas dari tindak pidana yang terjadi, Kami akan melakukan pendekatan dengan pemilik permainan biliard agar tempat usahanya jangan dijadikan arena perjudian" jelas Kapolsek.

Dilihat dari nominal uang taruhan sebesar Rp5.000.,00 tidak sebanding dengan peristiwa pidana yang terjadi dimana menyebabkan luka pada korban atau pelapor.

Tindak pidana ini akan diproses sesuai SOP, Jika ada upaya lain dari para pihak untuk diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) maka dipersilahkan memenuhi Jukminu Penyelesaikan Perkara yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap langkah yang diambil oleh Polri" terang Kapolsek Pantaibaru IPDA Rolly A Ndaong. (BDN_23)