Kapolsek Rote Barat Laut : YF Telah Dilakukan Penahanan Atas Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
Berkas Perkara Tindak Pidana Yang Bersangkutan Akan Kami Maksimalkan Untuk Segera Dilimpahkan Ke JPU
ROTE BARAT LAUT. "Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, YF atau Yeri kami titipkan pada ruang tahanan Mapolres Rote Ndao atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 17 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) Tahun Penjara" ungkap Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L Pah.,S.H.
Semejak Kamis (12/03) YF Telah ditahan untuk 20 (Dua puluh) Hari kedepan, Selama proses penahanan kami akan berupaya maksimal dalam menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke JPU " tambah Kapolsek.
Tindak pidana percobaan pencurian yang dilakukan cukup menjadi fokus kami jajaran Polsek Rote Barat Laut bersama Unit Reskrim Polres Rote Ndao, Karena ini merupakan kejadian kedua terhitung dari bulan Januari 2026 dengan modus yang sama.
Dengan menyasar korban adalah perempuan yang berkendara sendiri saat berada di jalan raya yang jauh dari pemukiman warga.

Atas informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang maksimal akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao IPDA Thomas S Kiak.,S.H.
Saat diamankan personel gabungan, YF alias Yeri (Tersangka) sementara menjala ikan dilaut, Personel gabungan menggunakan perahu untuk langsung mengamankan YF (Tersangka) yang sementara menjala ikan.
Korban YSL alias Yeyen mendapatkan perawatan di RSUD Baa karena sempat tak sadarkan diri saat kejadian dan mengeluh sakit akibat benturan yang dialami pasca jatuh dari motor saat mempertahankan tas yang berusaha ditarik oleh YF (Tersangka).
Dalam upaya untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif dan mencegah kejadian seperti ini terulang kembali, Kami terus meningkatkan kegiatan kepolisian baik itu preemtif maupun preventif sebagai langkah pencegahan dan menekan niat pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Namun penegakkan hukum pasti kami lakukan jika terdapat kejadian yang membahayakan nyawa orang lain maupun mengganggu ketertiban umum" tegas Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L Pah.S.H. (BDN_23).


