Jumat Curhat di Busalangga Timur, Warga Keluhkan Hewan Ternak Yang Masih Berkeliaran

Kegiatan Jumat Curhat Merupakan Upaya Bhabinkamtibmas Untuk Dengar Secara Langsung Informasi Dari Masyarakat

Jumat Curhat di Busalangga Timur, Warga Keluhkan Hewan Ternak Yang Masih Berkeliaran

ROTE BARAT LAUT. Kegiatan "Jumat Curhat" yang berlangsung di kediaman Bapak Yandri Ndun, RT 014/RW 008, Desa Busalangga Timur, Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao. Melalui kegiatan Jumat Curhat memudahkan masyarakat untuk mengutarakan keluh kesahnya kepada Polri terkait pelayanan kamtibmas bagi masyarakat ataupun menjembatani kebutuhan masyarakat dengan instansi terkait. Jumat (09/01/2025).

Kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan oleh Kabagops Polres Rote Ndao, AKP Victor Hari Saputra, S.Pi., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Samapta IPTU Yohn Fransiskus Kotta dan Kasat Binmas AKP Frits Octavianus Matly.

Kegiatan "Jumat Curhat" diawali dengan sapaan oleh Kabagops tentang tujuan pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat, Seyogyanya kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P namun karena sedang melaksanakan tugas diluar daerah maka kegiatan Jumat diwakili oleh PJU lainnya.

Sosialisasi mengenai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru juga dilakukan bagi masyarakat sebagai bentuk edukasi pembinaan hukum bagi masyarakat serta Publikasi Layanan Call Center 110 Polres Rote Ndao.

"Sejak tanggal 2 Januari 2026 pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru telah dimulai, Sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat menjadi sangat penting sehingga dapat menghindari hal hal yang dilarang dan berdampak pada hukuman pidana. Sedangkan Untuk Layanan Call Center 110 Polri dari hasil evaluasi sudah dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dalam memberikan laporan atau pengaduan oleh masyarakat jika mengalami atau mengetahui adanya potensi tindak pidana dilingkungannya" jelas Kabag Ops.

Selanjutnya, Kasat Samapta IPTU Yohn Fransiskus Kotta juga memberikan penjelasan mengenai kegiatan preventif yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Rote Ndao. Di antaranya, ia menghimbau agar kegiatan acara atau pesta syukuran pada malam hari dapat dihentikan pada pukul 24.00 Wita, demi menjaga ketenteraman di lingkungan masyarakat serta pencegahan minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Keluhan dari masyarakat juga disampaikan dalam kesempatan ini,  Salah satu warga, Markus Ndolu, mengeluhkan perilaku pengendara sepeda motor yang melintas dengan kecepatan tinggi. Ia mengusulkan agar jalan di sekitar wilayah tersebut dibangun speed bumd  atau yang sering disebut polisi tidur untuk mengurangi kecepatan kendaraan serta  ia juga menyoroti banyaknya ternak yang berkeliaran di jalan, yang sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi keluhan tersebut, AKP Victor menjelaskan bahwa penempatan Speed bump  harus melalui kajian dari instansi terkait sehingga tidak menimbulkan persoalan baru karena tidak efisien karena penempatan speed bump yang tidak sesuai kebutuhan. Khusus untuk penertiban hewan ternak bahwa telah ada regulasinya sesuai peraturan Bupati (Perbub) Nomor 6 tahun 2021 tentang pengendalian dan pengawasan hewan ternak, Namun penegasan dan pelaksanaannya menjadi ranah pemerintah daerah,  Polres Rote Ndao selalu siap mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menegakkan perda tersebut, Sebagai upaya cegah dini keluhan masyarakat terkait penertiban hewan ternak nanti menjadi perhatian khusus Bhabinkamtibmas Polsek Rote Barat Laut untuk memberikan edukasi bagi pemilik hewan ternak agar meningkatkan pengawasan dan memiliki kandang untuk hewan ternaknya" pungkas Kabag Ops Polres Rote Ndao AKP Victor Hari Saputra.,S.PI.,M.Si.

Selain Pejabat Utama Polres Rote Ndao yang melaksanakan kegiatan "Jumat Curhat" sejumlah personel Polsek Rote Barat Laut juga hadir dalam kegiatan Jumat Curhat ini terutama pengemban tugas preemtif kepolisian yaitu Unit Binmas Polsek Rote Barat Laut bersama Bhabinkamtibmas.

Kegiatan "Jumat Curhat" menjadi salah satu upaya pimpinan Polri untuk mendengar secara langsung informasi dari masyarakat dan memastikan pelaksanaan tugas kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat membawa dampak positif dan sesuai SOP. (BDN_23)