Aksi Saling Lapor Warga Desa Oelunggu, Unit PPA Polres Rote Ndao Tangani LP Perzinahan
Saat Ini Unit PPA Tangani Laporan Perzinahan dan Masih Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pihak Terkait
SAT RESKRIM. Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao sementara menangani Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/III/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO tanggal 08 Maret 2026 tantang dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan oleh Luisa C Pah pada hari minggu (08/03)sekitar pukul 19.00 Wita. Senin (09/03/2026).
Menurut kronologis yang dilaporkan bahwa Saat pelapor akan mengantar anaknya ke mertua pelapor, Ia melihat YT (Terlapor) mengendarai motor miliknya ke rumah Pelapor. Ia (pelapor) kemudian menghubungi saksi MS dan DB untuk bersama sama menuju rumah pelapor. Setibanya dirumah pelapor mereka mendapati YT (Terlapor) dan JB (Terlapor) yang juga merupakan suami Pelapor berada di kamar tidur milik pelapor.

Laporan polisi ini diterima oleh Pamapta Polres Rote Ndao IPDA Marthen Beremau, Terhadap pelapor telah diberikan STPL.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, "Laporan polisi dugaan tindak pidana Perzinahan sementara di lakukan permintaan keterangan oleh Unit PPA Polres Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit PPA dan TPPO Bripka Hasbullah Machmud.S.H" ungkap AKP Rifai.,S.H
Hari ini permintaan keterangan telah dilakukan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, Proses penanganannya akan dilakukan sesuai SOP"
Peristiwa ini juga terjadi saling lapor, Dimana YT (Terlapor) juga membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/III/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT/ Tanggal 09 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan" terang Kasat. (BDN_23)


